HUJAN

NAME

BRIGITA MERLIN ANDRIANI & YAYAN APRIANSYAH

Jumat, 27 Maret 2015

Makalah Tanda Baca

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Dalam sejarah penggunaan bahasa, tanda baca sangatlah diperlukan dalam memberikan penjelasan kepada pembaca mengenai maksud dari bacaan. Khususnya dalam penulisan karya ilmiah penggunaan tanda baca haruslah tepat dan benar. Banyak sekali penulis yang kurang memperhatikan penggunaan tanda baca secara benar. Kesalahan inilah yang dapat menimbulkan salah arti ataupun informasi yang didapatkan oleh pembaca. Selain itu, penggunaan tanda baca secara benar sangat dibutuhkan dalam penulisan naskah, karya tulis, dan surat yang berifat resmi dan ilmiah. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas, kami akan memberikan penjelasan mengenai penggunaan tanda baca. Dalam tulisan ini, lebih khusus kami menjelaskan mengenai tanda baca titik, koma, titik dua, hubung, petik tunggal, petik ganda, seru dan tanda baca tanya.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa saja jenis-jenis tanda baca ?
2.      Apa fungsi dari setiap tanda baca tersebut ?
3.      Bagaimana contoh penggunaan tiap-tiap tanda baca ?

C.     TUJUAN PEMBAHASAN
1.      Menjelaskan jenis-jenis tanda baca.
2.      Menjelaskan fungsi dari setiap tanda baca.
3.      Menjelaskan contoh penggunaan tiap-tiap tanda baca.




D.    MANFAAT PEMBAHASAN
1.      Mengetahui jenis-jenis tanda baca..
2.      Mengetahui fungsi dari setiap tanda baca.
3.      Mengetahui contoh penggunaan tanda baca.






BAB II
PEMBAHASAN
A.    JENIS-JENIS TANDA BACA DAN FUNGSINYA BESERTA CONTOH
1.      TandaTitik ( . )
Fungsi dari tanda titik adalah sebagai berikut :
a.       Tanda titik di gunakan diakhir kalimat yang bukan  pertanyaan atau seruaan.
Contoh : Saya senang membaca buku.
b.      Tanda titik digunakan pada singkatan kata atau ungkapan yang sudah sangat umum.
Contoh : dll.
c.       Tanda titik digunakan di belakang angka atau huruf dalam satu bagan, ikhtisar, atau daftar.
Contoh : Penyiapan Ujian Semester.
d.      Tanda titik digunakan untuk akhir singkatan gelar, jabatan, pangkat dan sapaan.
Contoh : S.H.
e.       Tanda titik digunakan untuk memisahkan angka jam, menit, yang menunjukan waktu.
Contoh : 06.15
f.       Tanda titik digunakan untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yang menunjukan jangka waktu.
Contoh : 09.20.35
g.      Tanda titik digunakan di antara nama penulisan, judul penulisan yang tidak berakhir dengan tanda tanya
Contoh : Abu, Daud (2006). Ilmu Negara, Jakarta: Bumi Aksara.
h.      Tanda titik digunakan untuk memisahkan bilangan ribuan dan kelipatanya.
Contoh : Di desa ini terdapat 332.200 jiwa.
i.        Tanda titik tidak digunakan untuk pemisahan bilangan dan ribuan menyatakan halaman, tahun nomor rekening, kode pos.
Contoh : Ia lahir tahun 2001.
j.        Tanda titik tidak digunakan untuk singkatan nama unsur.
Contoh : Ditemukan kandungan Hg dalam kosmetik pemutih yang sangat berbahaya.
k.      Tanda titik tidak digunakan untuk singkatan nama negara.
Contoh : Besok malam ada pertandingan Ina melawan Jpg.
l.        Tanda titik tidak digunakan untuk satuan ukuran.
Contoh : Ibu membeli 2 kg daging di pasar.
m.    Tanda titik tidak digunakan di belakang :
1)      Alamat pengirim dan tanggal surat
Contoh : Jakarta, 15 September 2013
2)      Nama dan alamat penerima surat
Contoh : Jalan Merpati Putih
n.      Tanda titik tidak digunakan untuk akhir judul atau anak judul.
Contoh : Manusia Setengah Dewa

2.      Tanda Koma ( , )
Fungsi dari tanda adalah sebagai berikut :
a.       Tanda koma digunakan diantara unsur-unsur dalam suatu perincian atau pembilangan.
Contoh : Saya membawa buku, pensil, dan penghapus.
b.      Tanda koma digunkaan untuk memisahkan kalimat setara yang satu dari kalimat setara berikutnya yang didahului oleh kata seperti tetapi atau melainkan.
Contoh : Saya bergabung dalam pelatihan bela diri tetapi tidak aktif.
c.       Tanda koma digunakan untuk memisahkan anak kalimat dari induk kalimat jika anak kalimat itu mendahului induk kalimatnya.
Contoh : Karena selalu telat makan, ia menjadi sakit.
d.      Tanda koma tidak digunakan untuk memisahkan anak kalimat dari induk kalimat jika anak kalimat itu mengiringi induk kalimatnya.
Contoh : Saya tidak datang kemaren pagi karena hujan turun.
e.       Tanda koma digunakan dibelakang kata atau ungkapan penghubung antar kalimat yang terdapat pada awal kalimat, termasuk di dalamnya oleh karena itu, jadi, lagi pula, meskipun begitu, dan akan tetapi.
Contoh : Jadi, dia tidak membawa buku.
f.       Tanda koma digunakan untuk memisahkan kata seperti o, yah, wah, aduh, darikata yang lain yang terdapat dalam kalimat.
Contoh : Wah, bagusnya.
g.      Tanda koma digunakan untuk memisahkan petikan langsung dari bagian lain dalam kalimat.
Contoh : Kata Raul, “Saya sangat lapar”.
h.      Tanda koma digunakan diantara nama dan alamat, bagian-bagian alamat, tempat dan tanggal, nama tempat dan wilayah atau negeri yang ditulis berurutan.
Contoh : Magelang, Indonesia.
i.        Tanda koma digunakan untuk menceraikan bagian nama yang dibalik susunannya dalam daftar pustaka.
Contoh : Sanit, Arbi (2002). Sistem Politik Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
j.        Tanda koma digunakan diantara nama orang dan gelar akademik yang mengikutinya untuk membedakan dari singkatan nama diri, keluarga atau marga.
Contoh : Ryo Putra Dygta,S.I.
k.      Tanda koma digunakan di muka angka persepuluhan atau di antara rupiah dan sen yang dinyatakan dengan angka.
Contoh : Rp 500,00
l.        Tanda koma digunakan untuk keterangan tambahan yang sifatnya tidak membatasi.
Contoh : Teman saya, Keyla, cantik sekali.
m.    Tanda koma digunakan untuk menghindari salah baca dibelakang keterangan yang terdapat pada awal kalimat.
Contoh : Atas bantuan Reni, Alvira mengucapkan terimakasih.
n.      Tanda koma tidak digunakan untuk memisahkan petikan langsung dari bagian lain yang mengiringinya dalam kalimat jika petikan langsung itu berakhir dengan tanda tanya atau tanda seru.
Contoh : “Siapa nama adikmu?” tanya Mersa.

3.      Tanda Titik Dua ( : )
Fungsi dari tanda titik dua adalah sebagai berikut :
a.       Tanda titik dua dapat digunakan akhir suatu pernyataan lengkap jika diikuti rangkai atau pemerian.
Contoh : Mata kuliah hari ini adalah : Bahasa Indonesia, Perkembangan Peserta Didik, dan Pendidikan Jasmani dan Olahraga.
b.      Tanda titik dua tidak digunakan jika rangkaian atau pemerian merupakan pelengkap yang mengakhiri pernyataan.
Contoh : Kita memerlukan kursi, meja, dan lemari.
c.       Tanda titik dua digunakan sesudah kata atau ungkapan yang memerlukan pemerian.
Contoh :    Ketua              : Leon Andyta Putra
                  Wakil Ketua    : Dwi Sally Putri
d.      Tanda titik dua digunakan dalam teks drama sesudah kata yang menunjukan pelaku dalam percakapan.
Contoh : Ibu : “ Dina, jangan lupa sarapan dulu! “
e.       Tanda titik dua digunakan untuk memisahkan nama kota terbit dan perusahaan penerbit dalam daftar pustaka.
Contoh : Samidjo, S.H. (1986). Ilmu Negara, Bandung: Armico.
f.       Tanda titik dua digunakan untuk tahun dan halaman buku jika pengacuan halaman dilakukan pada sistem pengarang-tahun dalam teks.
Contoh : Tempo, I (2000), 34:7
g.      Tanda titik dua digunakan untuk bab dan ayat dalam kitab suci.
Contoh : Surah Yasin : 7

4.      Tanda Petik Tunggal ( ‘ )
Fungsi dari tanda kutip satu adalah sebagai berikut :
a.       Tanda petik tunggal digunakan untuk mengapit petikan yang tersusun dalam petikan lain.
Contoh : “Erfi berkata kepada saya ‘dia akan datang kemari’, seketika saya hendak menjemputnya.” Ujar Sally.
b.      Tanda petik tunggal digunakan untuk mengapit makna, terjemahan, atau penjelasan kata atau ungkapan asing.
Contoh : Feed-back ‘balikkan’

5.      Tanda Petik Ganda ( “ )
Fungsi dari tanda  petik adalah sebagai berikut :
a.       Tanda petik ganda digunakan untuk mengapit petikan langsung yang berasal dari pembicaraan dan naskah atau bahan tertulis lainnya.
Contoh : Sabri berkata, “ Kita kumpul di kelas siang nanti.”
b.      Tanda petik ganda untuk mengapit judul syair, karangan, atau bab buku yang dipakai dalam kalimat.
Contoh : Bacalah “Bola Lampu” dalam buku Dari Suatu Masa, di suatu tempat.
c.       Tanda petik ganda digunakan untuk istilah ilmiah yang kurang dikenal atau kata yang mempunyai arti khusus.
Contoh : Maja dikenal dengan nama “cutbrai”.

6.      Tanda Hubung ( - )
Fungsi dari tanda hubung adalah sebagai berikut :
a.       Tanda hubung digunakan untuk menghubungkan unsur-unsur kata ulang.
Contoh : Buku-buku
b.      Tanda hubung digunakan untuk menyambung huruf dari kata yang dieja satu-satu dan bagian-bagian tanggal.
Contoh : p-e-n-g-u-r-u-s
c.       Tanda hubung digunakan untuk merangkai kata dengan kata berikutnya atau sebelumnya yang dimulai dengan huruf kapital, kata/huruf dengan angka, angka dengan kata/huruf.
Contoh : ke-2
d.      Tanda hubung digunakan untuk merangkai unsur bahasa Indonesia dengan unsur bahasa asing.
Contoh : di-charter

7.      Tanda Seru ( ! )
Fungsi dari tanda seru adalah sebagai berikut :
a.       Tanda seru digunakan untuk mengakhiri kalimat perintah.
Contoh : Jangan berdiri di depan saya !
b.      Tanda seru digunakan untuk ungkapan atau pernyataan yang menggambarkan kesungguhan, ketidakpercayaan, ketakjuban, ataupun rasa emosi yang kuat.
Contoh : Alangkah indahnya lukisan ini !

8.      Tanda Tanya ( ? )
Fungsi dari tanda tanya adalah sebagai berikut :
a.       Tanda tanya digunakan pada akhir kalimat tanya.
Contoh : Mengapa kita memerlukan buku ?
b.      Tanda tanya digunakan didalam kurung untuk menyatakan kalimat yang disangsikan kebenarannya.
Contoh : Dua registry dicurigai adalah virus (?)


BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Jadi, penggunaan tanda baca secara benar sangatlah dibutuhkan dalam penulisan berbagai karya tulis dan ilmiah supaya para pembaca dapat memperoleh informasi secara benar dan tepat sesuai dengan apa yang disampaikan dalam tulisan. Banyak sekali tanda baca yang dapat digunakan dalam penulisan, delapan diantaranya telah kami jelaskan diatas.








Perbandingan UUD 45 Sebelum dan Sesudah Amandemen

NO
SEBELUM
SESUDAH

BAB
P
A
S
A
L
AYAT

BAB
P
A
S
A
L
AYAT

1.
BAB I
TENTANG BENTUK DAN KEDAULATAN






1


1)       Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
2)       Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
BAB I
TENTANG BENTUK
DAN KEDAULATAN
1
1)       Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
2)       Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
3)       Negara Indonesia adalah negara hukum.

2.
BAB II
TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT





2




1)       Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
2)       Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
3)       Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

BAB II
TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
2
1)       Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
2)       Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
3)       Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

3
1)       Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.
3
1)       Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2)       Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3)       Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

3.
BAB III
TENTAG
KEKUASAAN
PEMERINTAHAN
NEGARA

4
1)       Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2)       Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
BAB III
TENTANG
KEKUASAAN
PEMERINTAHAN
NEGARA
4
1)       Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2)       Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

5
1)       Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2)       Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
5



1)       Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
2)       Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.



6
1)       Presiden ialah orang Indonesia asli.
2)       Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.

6
1)       Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
2)       Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.



7
1)       Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

7
1)       Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.



7A
1)       Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.






7B
1)       Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
2)       Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
3)       Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
4)       Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut       paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
5)       Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
6)       Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
7)       Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.






7C
1)       Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

8
1)       Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
8
1)       Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
2)       Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
3)       Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.



9
1)      Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Janji Presiden (Wakil Presiden):
        “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

9
1)       Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut.

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

         Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
2)       Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.



10
1)       Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

10
1)       Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

11
1)       Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
11
1)       Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
2)       Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3)       Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.



12
1)       Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.


12
1)       Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

13
1)       Presiden mengangkat duta dan konsul.
2)       Presiden menerima duta negara lain.
13
1)       Presiden mengangkat duta dan konsul.
2)       Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3)       Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

14
1)       Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
14
1)       Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2)       Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

15
1)       Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
15
1)       Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.



16
1)       Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

4.
BAB IV
TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
16
1)       Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
2)       Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
BAB IV
(DIHAPUS)



5.
BAB V
TENTANG KEMENTERIAN NEGARA
17
1)       Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2)       Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
3)       Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
BAB V
TENTANG KEMENTERIAN NEGARA
17
1)       Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2)       Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3)       Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4)       Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

6.
BAB VI
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
18
1)       Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
BAB VI
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
18
1)       Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
2)       Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3)       Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4)       Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
5)       Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
6)       Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan- peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7)       Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.






18A
1)       Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
2)       Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.






18B
1)       Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
2)       Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai  dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

7.
BAB VII
TENTANG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
19
1)       Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
2)       Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
BAB VII
TENTANG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
19
1)       Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2)       Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
3)       Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.



2O
1)       Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2)       Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.

20
1)       Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2)       Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
3)       Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
4)       Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
5)       Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.






20A
1)       Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
2)       Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
3)       Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
4)       Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.




21

1)       Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
2)       Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.


21

1)       Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.



22
1)       Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
2)       Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
3)       Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

22
1)       Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
2)       Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
3)       Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.






22A
1)       Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.






22B
1)       Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.





BAB VIIA
TENTANG DEWAN PERWAKIILAN DAERAH
22C
1)       Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
2)       Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
3)       Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
4)       Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang- undang.






22D
1)       Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2)       Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
3)       Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
4)       Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.





BAB VIIB
TENTANG PEMILIHAN UMUM
22E
1)       Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
2)       Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3)       Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
4)       Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
5)       Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
6)       Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

8.
BAB VIII
TENTANG HAL KEUANGAN
23
1)       Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
2)       Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
3)       Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
4)       Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
5)       Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan  undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB VIII
TENTANG HAL KEUANGAN
23
1)       Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2)       Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
3)       Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.






23A
1)       Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untak keperluan negara diatur dengan undang-undang.







23B

1)       Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.






23C
1)       Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.






23D
1)       Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.





BAB VIIIA
TENTANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
23E
1)       Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
2)       Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
3)       Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.






23F

1)       Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
2)       Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.






23G
1)       Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
2)       Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.

9.
BAB IX
TENTANG KEKUASAAN KEHAKIM
24
1)       Kekuasan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
2)       Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
BAB IX
TENTANG KEKUASAAN KEHAKIM
24
1)       Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
2)       Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
3)       Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.






24A
1)       Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2)       Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
3)       Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
4)       Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
5)       Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.






24B
1)       Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
2)       Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
3)       Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
4)       Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.






24C
1)       Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2)       Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
3)       Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
4)       Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
5)       Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
6)       Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.



25
1)       Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

25
1)       Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.





BABI XA
TENTANG WILAYAH NEGARA
25A
1)       Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

10.
BAB X
TENTANG WARGA NEGARA
26
1)       Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2)       Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X
TENTANG WARGA NEGARA
26
1)       Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2)       Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3)       Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.



27
1)       Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)       Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

27
1)       Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)       Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3)       Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.



28
1)       Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang

28
1)       Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.





BAB XA
TENTANG HAK ASAI MANUSIA
28A
1)       Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.






28B
1)       Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2)       Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.






28C
1)       Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2)       Setiap orang berhak untak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.






28D
1)       Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2)       Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3)       Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4)       Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.






28E
1)       Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2)       Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3)       Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.






28F
1)       Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.






28G
1)       Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2)       Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.






28H
1)       Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2)       Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3)       Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4)       Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.






28I
1)       Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2)       Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3)       Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban
4)       Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
5)       Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.






28J
1)       Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2)       Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis

11.
BAB XI
TENTANG AGAMA
29
1)       Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)       Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XI
TENTANG AGAMA
29
1)       Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)       Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu

12.
BAB XII
TENTANG PERTAHANAN NEGARA
30
1)       Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
2)       Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XII
TENTANG PERTAHANAN NEGARA
30
1)       Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2)       Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3)       Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4)       Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5)       Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

13.
BAB XIII
TENTANG PENDIDIKAN
31
1)       Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
2)       Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
BAB XIII
TENTANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
31
1)       Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2)       Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3)       Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
4)       Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5)       Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.



32
1)       Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

32
1)       Negara memajukan kebudayaan nasional lndonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
2)       Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

14.
BAB XIV
TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
33
1)       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2)       Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3)       Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
BAB XIV
TENTANG PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERRAAN
33
1)       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2)       Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3)       Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4)       Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5)       Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.



34
1)       Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

34
1)       Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
2)       Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3)       Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
4)       Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

15.
BAB XV
TENTANG BENDERA DAN BAHASA
35
1)       Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
35
1)       Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

36
1)       Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
36
1)       Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

36A
1)       Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

36B
1)       Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.

36C
1)       Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.

16.
BAB XVI
TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

37
1)       Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
2)       Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
BAB XVI
TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
37
1)       Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2)       Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3)       Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4)       Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5)       Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

17.
ATURAN PERALIHAN
I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia
ATURAN PERALIHAN
I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini

II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.

18.
ATURAN TAMBAHAN

1)       Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
2)       Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
ATURAN TAMBAHAN
I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untak melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.


II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.