NO
|
SEBELUM
|
SESUDAH
|
|||||
BAB
|
P
A
S
A
L
|
AYAT
|
BAB
|
P
A
S
A
L
|
AYAT
|
||
1.
|
BAB I
TENTANG BENTUK DAN KEDAULATAN
|
1
|
1)
Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
2)
Kedaulatan
adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
|
BAB I
TENTANG BENTUK
DAN KEDAULATAN
|
1
|
1)
Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
2)
Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
3)
Negara
Indonesia adalah negara hukum.
|
|
2.
|
BAB II
TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
|
2
|
1)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan,
menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
2)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di
ibukota negara.
3)
Segala
putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
|
BAB II
TENTANG MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
|
2
|
1)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan
diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
2)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di
ibukota negara.
3)
Segala
putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang
terbanyak.
|
|
3
|
1)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada
haluan negara.
|
3
|
1)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
|
||||
3.
|
BAB III
TENTAG
KEKUASAAN
PEMERINTAHAN
NEGARA
|
4
|
1)
Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.
2)
Dalam
melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
|
BAB III
TENTANG
KEKUASAAN
PEMERINTAHAN
NEGARA
|
4
|
1)
Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.
2)
Dalam
melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
|
|
5
|
1)
Presiden
memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
2)
Presiden
menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.
|
5
|
1)
Presiden
berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
2)
Presiden
menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.
|
||||
|
|
6
|
1)
Presiden
ialah orang Indonesia asli.
2)
Presiden dan
Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang
terbanyak.
|
|
6
|
1)
Calon
Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena
kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara
rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden
dan Wakil Presiden.
2)
Syarat-syarat
untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan
undang-undang.
|
|
|
|
7
|
1)
Presiden dan
Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali.
|
|
7
|
1)
Presiden dan
Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
|
|
|
|
7A
|
1)
Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik
apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau
perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden.
|
||||
|
|
|
|
|
7B
|
1)
Usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih
dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/ atau Wakil
Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
2)
Pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah
melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan
fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
3)
Pengajuan
permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat
dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
4)
Mahkamah
Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya
terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari
setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah
Konstitusi.
5)
Apabila
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela;
dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat
menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
6)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul
Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis
Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
7)
Keputusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau
Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat
yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui
oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden
dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat
paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
|
|
|
|
|
|
|
7C
|
1)
Presiden
tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
|
|
8
|
1)
Jika Presiden
mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
|
8
|
1)
Jika Presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa
jabatannya.
2)
Dalam hal
terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh
hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih
Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
3)
Jika Presiden
dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana
tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan
Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari
setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir
masa jabatannya.
|
||||
|
|
9
|
1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah
Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa”.
Janji
Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
|
|
9
|
1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut.
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil
Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa”.
2)
Jika Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan
sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat
dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.
|
|
|
|
10
|
1)
Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara.
|
|
10
|
1)
Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara.
|
|
11
|
1)
Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
|
11
|
1)
Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
2)
Presiden
dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3)
Ketentuan
lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
|
||||
|
|
12
|
1)
Presiden
menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya
ditetapkan dengan undang-undang.
|
|
12
|
1)
Presiden
menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya
ditetapkan dengan undang-undang.
|
|
13
|
1)
Presiden
mengangkat duta dan konsul.
2)
Presiden menerima
duta negara lain.
|
13
|
1)
Presiden
mengangkat duta dan konsul.
2)
Dalam hal
mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3)
Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
|
||||
14
|
1)
Presiden
memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
|
14
|
1)
Presiden
memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung.
2)
Presiden
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
|
||||
15
|
1)
Presiden
memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
|
15
|
1)
Presiden
memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
undang-undang.
|
||||
|
|
16
|
1)
Presiden
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
|
||||
4.
|
BAB IV
TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
|
16
|
1)
Susunan Dewan
Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
2)
Dewan ini
berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul
kepada pemerintah.
|
BAB IV
(DIHAPUS)
|
|
|
|
5.
|
BAB V
TENTANG KEMENTERIAN NEGARA
|
17
|
1)
Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara.
2)
Menteri-menteri
itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
3)
Menteri-menteri
itu memimpin departemen pemerintahan.
|
BAB V
TENTANG KEMENTERIAN NEGARA
|
17
|
1)
Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara.
2)
Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3)
Setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4)
Pembentukan,
pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
|
|
6.
|
BAB VI
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
|
18
|
1)
Pembagian
daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan
mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan
hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
|
BAB VI
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
|
18
|
1)
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang.
2)
Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3)
Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4)
Gubernur,
Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi,
kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
5)
Pemerintahan
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
6)
Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan- peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7)
Susunan dan
tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
|
|
|
|
|
|
|
18A
|
1)
Hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten,
dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan
undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
2)
Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
|
|
|
|
|
|
|
18B
|
1)
Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat
khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
2)
Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
|
|
7.
|
BAB VII
TENTANG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
|
19
|
1)
Susunan Dewan
Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
2)
Dewan
Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
|
BAB VII
TENTANG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
|
19
|
1)
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2)
Susunan Dewan
Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
3)
Dewan
Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
|
|
|
|
2O
|
1)
Tiap-tiap
undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2)
Jika sesuatu
rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,
maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan
Perwakilan
Rakyat masa itu.
|
|
20
|
1)
Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2)
Setiap
rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden
untuk mendapat persetujuan bersama.
3)
Jika
rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan
undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan
Perwakilan Rakyat masa itu.
4)
Presiden
mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk
menjadi undang-undang.
5)
Dalam hal rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh
Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang
tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi
undang-undang dan wajib diundangkan.
|
|
|
|
|
|
|
20A
|
1)
Dewan
Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan.
2)
Dalam
melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain
Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi,
hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
3)
Selain hak
yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan
usul dan pendapat serta hak imunitas.
4)
Ketentuan
lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan
Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
|
|
|
|
21
|
1)
Anggota-anggota
Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
2)
Jika
rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak
disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
|
|
21
|
1)
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
|
|
|
|
22
|
1)
Dalam hal
ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
2)
Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan yang berikut.
3)
Jika tidak
mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
|
|
22
|
1)
Dalam hal
ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
2)
Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan yang berikut.
3)
Jika tidak
mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
|
|
|
|
|
|
|
22A
|
1)
Ketentuan
lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan
undang-undang.
|
|
|
|
|
|
|
22B
|
1)
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan
tata caranya diatur dalam undang-undang.
|
|
|
|
|
|
BAB VIIA
TENTANG DEWAN
PERWAKIILAN DAERAH
|
22C
|
1)
Anggota Dewan
Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
2)
Anggota Dewan
Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh
anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota
Dewan Perwakilan Rakyat.
3)
Dewan
Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
4)
Susunan dan
kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang- undang.
|
|
|
|
|
|
|
22D
|
1)
Dewan
Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2)
Dewan
Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan
pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang
anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
3)
Dewan
Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak,
pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
4)
Anggota Dewan
Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan
tata caranya diatur dalam undang-undang.
|
|
|
|
|
|
BAB VIIB
TENTANG PEMILIHAN
UMUM
|
22E
|
1)
Pemilihan
umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali.
2)
Pemilihan
umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
3)
Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
4)
Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah
perseorangan.
5)
Pemilihan
umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,
tetap, dan mandiri.
6)
Ketentuan
lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
|
|
8.
|
BAB VIII
TENTANG HAL KEUANGAN
|
23
|
1)
Anggaran
pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang.
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan
pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
2)
Segala pajak
untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
3)
Macam dan
harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
4)
Hal keuangan
negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
5)
Untuk
memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan
Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu
diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
|
BAB VIII
TENTANG HAL KEUANGAN
|
23
|
1)
Anggaran
pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2)
Rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden
untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
3)
Apabila Dewan
Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja
negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
|
|
|
|
|
|
|
23A
|
1)
Pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untak keperluan negara diatur dengan
undang-undang.
|
|
|
|
|
|
|
23B
|
1)
Macam dan
harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
|
|
|
|
|
|
|
23C
|
1)
Hal-hal lain
mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
|
|
|
|
|
|
|
23D
|
1)
Negara
memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung
jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
|
|
|
|
|
|
BAB VIIIA
TENTANG BADAN
PEMERIKSA KEUANGAN
|
23E
|
1)
Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan
satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
2)
Hasil
pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan
kewenangannya.
3)
Hasil
pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan
sesuai dengan undang-undang.
|
|
|
|
|
|
|
23F
|
1)
Anggota Badan
Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
2)
Pimpinan
Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
|
|
|
|
|
|
|
23G
|
1)
Badan
Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan
di setiap provinsi.
2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
|
|
9.
|
BAB IX
TENTANG KEKUASAAN KEHAKIM
|
24
|
1)
Kekuasan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman
menurut undang-undang.
2)
Susunan dan
kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
|
BAB IX
TENTANG KEKUASAAN KEHAKIM
|
24
|
1)
Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan.
2)
Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
3)
Badan-badan
lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
undang-undang.
|
|
|
|
|
|
|
24A
|
1)
Mahkamah
Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2)
Hakim agung
harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
3)
Calon hakim
agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
Presiden.
4)
Ketua dan
wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
5)
Susunan,
kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan
di bawahnya diatur dengan undang-undang.
|
|
|
|
|
|
|
24B
|
1)
Komisi
Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
2)
Anggota
Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum
serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
3)
Anggota
Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
4)
Susunan,
kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
|
|
|
|
|
|
|
24C
|
1)
Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2)
Mahkamah
Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut
Undang-Undang Dasar.
3)
Mahkamah Konstitusi
mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh
Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga
orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
4)
Ketua dan
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
5)
Hakim
konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,
adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak
merangkap sebagai pejabat negara.
6)
Pengangkatan
dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya
tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
|
|
|
|
25
|
1)
Syarat-syarat
untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan
undang-undang.
|
|
25
|
1)
Syarat-syarat
untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan
undang-undang.
|
|
|
|
|
|
BABI XA
TENTANG WILAYAH
NEGARA
|
25A
|
1)
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan
undang-undang.
|
|
10.
|
BAB X
TENTANG WARGA NEGARA
|
26
|
1)
Yang menjadi
warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2)
Syarat-syarat
yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
|
BAB X
TENTANG WARGA NEGARA
|
26
|
1)
Yang menjadi
warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2)
Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
3)
Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
|
|
|
|
27
|
1)
Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)
Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
|
|
27
|
1)
Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)
Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
3)
Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
|
|
|
|
28
|
1)
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
|
|
28
|
1)
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
|
|
|
|
|
|
BAB XA
TENTANG HAK ASAI
MANUSIA
|
28A
|
1)
Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
|
|
|
|
|
|
|
28B
|
1)
Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah.
2)
Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
|
|
|
|
|
|
|
28C
|
1)
Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
2)
Setiap orang
berhak untak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
|
|
|
|
|
|
|
28D
|
1)
Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2)
Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.
3)
Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4)
Setiap orang
berhak atas status kewarganegaraan.
|
|
|
|
|
|
|
28E
|
1)
Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2)
Setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
3)
Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
|
|
|
|
|
|
|
28F
|
1)
Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
|
|
|
|
|
|
|
28G
|
1)
Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
2)
Setiap orang
berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
|
|
|
|
|
|
|
28H
|
1)
Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
2)
Setiap orang
berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3)
Setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat.
4)
Setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
|
|
|
|
|
|
|
28I
|
1)
Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun.
2)
Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
3)
Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban
4)
Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.
5)
Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara
hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur,
dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
|
|
|
|
|
|
|
28J
|
1)
Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2)
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
|
|
11.
|
BAB XI
TENTANG AGAMA
|
29
|
1)
Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)
Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
|
BAB XI
TENTANG AGAMA
|
29
|
1)
Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)
Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
|
|
12.
|
BAB XII
TENTANG PERTAHANAN
NEGARA
|
30
|
1)
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
2)
Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
|
BAB XII
TENTANG PERTAHANAN
NEGARA
|
30
|
1)
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
2)
Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
3)
Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
4)
Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
5)
Susunan dan
kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
|
|
13.
|
BAB XIII
TENTANG PENDIDIKAN
|
31
|
1)
Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran.
2)
Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang.
|
BAB XIII
TENTANG PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
|
31
|
1)
Setiap warga
negara berhak mendapat pendidikan.
2)
Setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3)
Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
4)
Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5)
Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.
|
|
|
|
32
|
1)
Pemerintah
memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
|
|
32
|
1)
Negara
memajukan kebudayaan nasional lndonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.
2)
Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
|
|
14.
|
BAB XIV
TENTANG
KESEJAHTERAAN SOSIAL
|
33
|
1)
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2)
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
3)
Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
|
BAB XIV
TENTANG PEREKONOMIAN
NASIONAL DAN KESEJAHTERRAAN
|
33
|
1)
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2)
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
3)
Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4)
Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
5)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
|
|
|
|
34
|
1)
Fakir miskin
dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
|
|
34
|
1)
Fakir miskin
dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
2)
Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3)
Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
4)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
|
|
15.
|
BAB XV
TENTANG BENDERA DAN BAHASA
|
35
|
1)
Bendera
Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
|
BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN
LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
|
35
|
1)
Bendera
Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
|
|
36
|
1)
Bahasa Negara
ialah Bahasa Indonesia.
|
36
|
1)
Bahasa Negara
ialah Bahasa Indonesia.
|
||||
36A
|
1)
Lambang
Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
|
||||||
36B
|
1)
Lagu
Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
|
||||||
36C
|
1)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
|
||||||
16.
|
BAB XVI
TENTANG PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR
|
37
|
1)
Untuk
mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
2)
Putusan
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota
yang hadir.
|
BAB XVI
TENTANG PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR
|
37
|
1)
Usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3
dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2)
Setiap usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan
ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta
alasannya.
3)
Untuk
mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan
Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
4)
Putusan untuk
mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan
sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5)
Khusus
mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan.
|
|
17.
|
ATURAN PERALIHAN
|
I
|
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan
kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia
|
ATURAN PERALIHAN
|
I
|
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama
belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini
|
|
II
|
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama
belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
|
II
|
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk
melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut
Undang-Undang Dasar ini.
|
||||
III
|
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
|
III
|
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan
sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
|
||||
IV
|
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala
kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
|
||||||
18.
|
ATURAN TAMBAHAN
|
|
1)
Dalam enam
bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia
mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang
Dasar ini.
2)
Dalam enam
bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang
untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
|
ATURAN TAMBAHAN
|
I
|
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untak melakukan peninjauan
terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan
pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.
|
|
|
II
|
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan
pasal-pasal.
|
Pembelajaran mata kuliah pendidikan pancasila dan kewarganegaraan, pembelajaran SMA, SMP, SD
HUJAN
NAME
Jumat, 27 Maret 2015
Perbandingan UUD 45 Sebelum dan Sesudah Amandemen
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar