RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Sekolah : SMA
Mata Pelajaran :
Pend. Kewarganegaraan
Kelas/Semester :
X/2
Standar Kompetensi : 4. Menganalisis hubungan dasar Negara dengan Konstitusi
Kompetensi Dasar : 4.2 Menganalisis Substansi Konstitusi negara
Indikator :
Indikator :
Þ Menguraikan pengertian dan klasifikasi serta
substansi konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.
Alokasi Waktu :
2x45 menit
A.
Tujuan
Pembelajaran
Peserta didik mampu untuk:
·
Menjelaskan
pengertian dan klasifikasi serta substansi konstitusi yang pernah berlaku di
Indonesia
B.
Materi
Pembelajaran
§ Substansi Konstitusi Negara
Muatan Konstitusi Negara
Klasifikasi konstitusi di Indonesia
Substansi konstitusi atau UUD 1945
C.
Metode
Pembelajaran
Ceramah
Pembuatan portofolio
D.
Langkah-langkah
Kegiatan Pembelajaran
1.
Kegiatan
Pendahuluan
·
Apersepsi
guru memberikan pertanyaan tentang materi sebelumnya
·
Menyampaikan
tujuan pembelajaran.
2.
Kegiatan
Inti
·
Guru
membagi siswa kedalam 3 kelompok besar
·
Setiap
kelompok diberi tugas untuk melakukan kajian kepustakaan tentang muatan
konstitusi Negara, klasifikasi konstitusi di Indonesia, dan subantansi
konstitusi (UUD 1945)
·
Setiap
kelompok melakukan diskusi hasil analisa masing-masing dengan secara bergantian
melakukan presentasi didepan kelas
·
Guru
memberikan apresiasi terhadap hasil analisa masing-masing kelompok
·
Siswa
diberikan kesempatan untuk saling melemparkan pertanyaan dan menunjuk sendiri
siswa yang harus menjawab
3.
Kegiatan
Penutup
·
Guru
menjelaskan kembali garis-garis besar materi pelajaran.
E.
Sumber
Belajar
·
Kurikulum
KTSP dan perangkatnya
·
Pedoman
Khusus Pengembangan Silabus KTSP SMA
·
Buku
sumber Pend. Kewarganegaraan kelas X
·
Buku-buku
penunjang yang relevan
F.
Penilaian
·
Tugas
Kelompok Diskusi
·
Tanya
Jawab secara lisan
|
|
Indralaya, 18 Maret 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar